Selasa, 19 April 2011

Majaz

Majaz
 Pengertian majaz
Menurut arti bahasa majaz berarti melewati. Sedangkan menurut arti istilah, majaz berarti kata yang digunakan bukan untuk makna yang sebenarnya karena adanya ‘alaqah ( hubungan / keterkaitan ) disertai adanya qarinah yang mencegah dimaknai secara hakiki. Hubungan antara makna hakiki dan makna majazi itu kadang – kadang karena adanya keserupaan dan kadang – kadang lain dari itu. Dan qarinah itu daakalanya lafzhiyah dan adakalanya haliyah.
Seperti lafazh “ الدُّرَر  “ digunakan sebagai istilah lain dari kalimat yang fasih, seperti dalam contoh :
فُلانٌ يَتَكَلَّمُ بِالدُّرَرِ
“ Fulan berbicara dengan mutiara “
( Fulan mengeluarkan kata – kata mutiara )
Pada contoh ucapan di atas, lafazh “ الدُّرَر  “ tidak di gunakan sesuai dengan makna aslinya. Jika diartikan dengan makna yang sesungguhnya maka lafazh “ الدُّرَر  “ bermakna mutiara ( jenis batu mulia ). Kemudian dialihkan dengan pengertian kata – kata yang fasih, karena adanya hubungan perserupaan antara keduanya dalam segi keindahannya. Sedangkan faktor yang mencegah diartikannya lafazh tersebut dari makna yang sebenarnya ( hakiki ) adalah adanya qorinah “ يَتَكَلَّمُ  yaitu ucapan. Seperti contoh lain, yaitu lafazh “ الأَصَابِع  “ ( jari – jari ) yang digunakan sebagai ganti lafazh “ الأَنَامِل “ ( pucuk jari – jari ) dalam firman Allah SWT. :
يَجْعَلُونَ أَصَابِعَهُمْ فِي آَذَانِهِمْ ) البقرة : 19 (
 “ Atau seperti ( orang – orang yang ditimpa ) hujan lebat dari langit disertai gelap gulita, guruh dan kilat; mereka menyumbat telinganya dengan anak jarinya, karena ( mendengar suara ) petir, sebab takut akan mati. Dan Allah meliputi orang – orang yang kafir. “ QS. Al-Baqarah : 19 )

Lafazh “ الأَصَابِع  “ ( jari – jari )  tidak digunakan untuk menunjukkan makna yang semestinya, akan tetapi bermakna “ الأَنَامِل “ ( pucuk jari – jari ). Hal ini karena adanya ‘alaqah bahwa pucuk jari merupakan bagian dari jari. Sama juga menggunakan lafazh yang mengandung makna keseluruhan mewakili lafazh yang mengandung makna bagian. Sedangkan yang menjadi qarinahnya adalah tidak mungkin untuk memasukkan keseluruhan jari tangan ke dalam telinga.
Apabila ‘alaqah majaz berupa peserupaan antara makna majazi dan makna hakiki, maka majaz tersebut disebut majaz isti’arah. Sedangkan apabila ‘alaqahnya tidak berupa perserupaan antara makna majazi dengan makna hakiki, maka disebut majaz mursal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar